Lewat “Safety Hunting” Divre IV Tanjungkarang Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan

oleh -0 Dilihat
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menggelar kegiatan "Safety Hunting for Railfans" di Stasiun Rejosari, Kabupaten Lampung Selatan dan Stasiun Tarahan, Bandar Lampung. Minggu (26/2/2023)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menggelar kegiatan "Safety Hunting for Railfans" di Stasiun Rejosari, Kabupaten Lampung Selatan dan Stasiun Tarahan, Bandar Lampung. Minggu (26/2/2023)

Bandar Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menggelar kegiatan “Safety Hunting for Railfans” di Stasiun Rejosari, Kabupaten Lampung Selatan dan Stasiun Tarahan, Bandar Lampung untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan.

“Kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan saat melewati perlintasan kereta api, sebab masih ada warga yang acuh dengan rambu-rambu yang telah diberikan PT. KAI,” ucap Pelaksana Harian Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi pada Minggu (26/2/2023).

Ia menambahkan untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata. Di wilayah Divre IV Tanjungkarang terdapat 40 titik perlintasan yang terjaga, 186 tidak terjaga, dan 149 titik merupakan perlintasan liar.

Untuk menyadarkan, masyarakat betapa pentingnya keselamatan di perlintasan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menyelenggarakan kegiatan “Safety Hunting for Railfans”.

“KAI memberikan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan pemaparan edukasi fotografi dengan mengutamakan keselamatan kepada para Railfans atau Komunitas Pecinta kereta api yang berasal dari Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Divre IV Tanjungkarang ingin mewadahi dan memfasilitasi antusiasme pencinta kereta api yang juga penghobi fotografi. Teman-teman Railfans dapat memperoleh wawasan seputar pengambilan foto yang baik dan benar di area Stasiun Rejosari dan Stasiun Tarahan.

Selain itu, kita memberikan sosialisasi tentang peraturan perundangan yang berkenaan dengan perlintasan sebidang, total terdapat 30 peserta dari komunitas Organisasi Pecinta Kereta Api Sumatera Selatan (OPKA Sumsel) dan Barisan Railfans Divre Empat (Baradipat).

Adapun pemateri dalam kegiatan ini yaitu VP Public Relations KAI Joni Martinus dan Creative Director Kereta Anak Bangsa. Untuk diketahui, tata cara pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU No:23/2007 tentang Perkeretaapian adalah dengan berhenti terlebih dahulu di Rambu Tanda STOP, baik itu diperlintasan terjaga maupun tidak terjaga, tengok kiri-kanan, apabila yakin tidak ada yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut.

Apabila terjadi kemacetan, maka pengguna jalan raya harus berhenti di rambu tanda STOP tersebut. Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintas di perlintasan, dan yakin kendaraannya bisa melintas dengan aman hingga jarak aman di perlintasan, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut.

Selain mendapatkan pengetahuan tentang keselamatan di perlintasaan, para peserta juga mendapat pengetahuan tentang pengambilan foto di area KAI. Joni mengatakan, pelanggan kereta api dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto atau video baik di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi. Pelanggan hanya dapat mengambil gambar atau video selama berada di area penumpang/publik.

Adapun peralatan fotografi yang diperbolehkan yaitu dengan menggunakan handphone, kamera DSLR, kamera mirrorless, kamera aksi, dan monopod atau tongsis. Sedangkan peralatan lainnya seperti tripod, microphone, lighting, drone, serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya diperbolehkan namun harus berizin.

Aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin yaitu wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus dengan seizin Humas. Selain itu, kebutuhan komersial harus dengan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan. Serta instansi/lembaga untuk kebutuhan penelitian/survei/kegiatan lainnya harus ada izin unit terkait.

Reza mengatakan, pelanggan dapat mendokumentasikan momen perjalanan selama tidak membahayakan dan mengganggu pelanggan lain. Hal tersebut untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan menggunakan jasa transportasi kereta api.

“KAI berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pelanggan di stasiun dan di atas kereta api sebagai bagian dari peningkatan pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tutup Reza. (Roy)

Baca ; Anies Ajak Simpatisan di Lampung Bergerak Bersama Menuju Perubahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.