Sidang Etik Polri Untuk Bharada Richard Eliezer Dilakukan Hari Ini

oleh -0 Dilihat
Sidang Etik Polri Untuk Bharada Richard Eliezer Dilakukan Hari Ini
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu hari ini di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023)
Jakarta- Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu hari ini di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
“Hari ini sidang KKEP Bharada E,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Secara resmi Polri memberikan keterangan pers hari ini pukul 10.00 WIB di depan Gedung TNCC. Menginformasikan komisi kode etik yang memimpin sidang, untuk perwira pelanggar etik dengan pangkat Bharada sidang dipimpin oleh perwira Polri berpangkat Kombes Polisi.
Sidang etik ini juga untuk menentukan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Eliezer terkait pelanggaran etik berupa tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Ada delapan orang saksi ya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri.
Ramadhan tidak merinci siapa saja saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Namun, pada saat sidang etik terhadap Ferdy Sambo pada Agustus tahun lalu, Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh komisi sidang etik, termasuk juga Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
Bharada Eliezer divonis satu tahun, enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah terdakwa dan jaksa sama-sama menerima putusan hakim.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam memberikan sanksi etik kepada Bharada Eliezer, termasuk dorong masyarakat agar Polri menerima kembali mantan ajudan Ferdy Sambo bertugas di Brimob.
Termasuk juga peran Eliezer sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
“Seperti yang saya sampaikan, kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun hal-hal yang lain yang tentunya semuanya akan dihitung (pertimbangkan),” kata Sigit, Selasa (21/2). (Red DN/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.