Ketua KPU RI Jalani Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

oleh -0 Dilihat
Ketua KPU RI Jalani Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP ini tercatat dengan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP RI, Kota Jakarta, Senin (4/9/2023).

Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU lainnya.

Sesuai dengan keterangan di website DKPP, para teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selain itu Ketua KPU RI dan Anggota juga didalilkan melakukan pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

“Para Teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota” dikutip dari website DKPP.

Adapun sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP ini tercatat dengan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP RI, Kota Jakarta, Senin (4/9/2023).

Pengadu:
1. Rahmat Bagja
2. Totok Hariyono
3. Herwyn J. H. Malonda
4. Puadi
5. Lolly Suhenty
(Ketua dan Anggota Bawaslu RI)

Teradu:
1. Hasyim Asy’ari
2. Mochammad Afifuddin
3. Betty Epsilon Idroos
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Mellaz
(Ketua dan Anggota KPU RI)

Majelis Pemeriksa:
1. Heddy Lugito (Ketua Majelis)
2. J. Kristiadi (Anggota Majelis)
3. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota Majelis)
4. Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Majelis)
5. Muhammad Tio Aliansyah (Anggota Majelis)

(Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.