Bandarlampung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung memproyeksikan 3 hingga 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Kelas I Bandarlampung yang merupakan satu-satunya lokasi khusus.
“Untuk Pemilu serentak pada 2024 kami proyeksikan 3 sampai 4 TPS di Lapas Kelas I Bandarlampung,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlmpung, Ika Kartika, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan bahwa salah satu syarat mendirikan TPS pada lokasi khusus yakni jumlah pemilih minimal 100 dan maksimal 300 mata pilih.
Menurutnya hal tersebut sesuai dengan Surat KPU RI Nomor: 56/TIK.02-SD/14/2023 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024 tertanggal 16 Januari 2023.
“KPU Bandarlampung memproyeksikan 3-4 TPS Lokasi Khusus, dengan jumlah warga binaan lapas itu sebanyak 1.112 orang. Tapi, kami melihat perkembangannya nanti karena data warga binaan ini dinamis,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak lapas, mereka akan akan memfasilitasi Disdukcapil Kota Bandarlampung untuk melakukan perekaman e-KTP bagi warga binaan yang berdomisili Bandarlampung.
“Mereka juga akan memberikan data warga Provinsi Lampung dari kabupaten dan kota lain, serta warga luar Provinsi Lampung. Pendataan pemilih di Lokasi Khusus ini terkait dengan pengadaan logistik surat suara,” ujar dia.
Kasi Registrasi Lapas Kelas I Bandarlampung Pebri Sadam, mengatakan dari 1.112 warga binaan terdapat sekitar 600 warga Kota Bandarlampung. Namun, dari seluruh jumlah warga binaan di Lokasi Khusus Pemilu 2024 tersebut, hanya 116 warga binaan yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.
“Kedepannya, kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Bandarlampung karena di lapas beberapa warga binaan belum memiliki NIK yang valid, Bahkan mungkin nanti akan ada hambatan sedikit, karena dari 1.112 jumlah warga binaan kami, ada yang dari luar Provinsi Lampung,” kata dia. (Red DN/ Ant)