Dua Pelaku Curanmor dibekuk, Belasan Motor Curian diamankan Polres Tanggamus

oleh -6 Dilihat
motor curian
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, saat melihat-lihat motor hasil curian yang disita, Sabtu (18/9/2021). FOTO: Humas Polres Tanggamus

Tanggamus – Kerja keras gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Pugung dan Cukuh Balak, akhirnya bisa menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) motor. Keduanya berinisial SN alias Isun (29) resedivis kasus yang sama dan baru keluar penjara pada 2018 dan SR alis JN (24).

Dalam penangkapan, tim gabungan tersebut berhasil menyita 14 motor berbagai jenis, diduga hasil kejahatan dan satu ponsel dari kedua tersangka, yang merupakan warga Dusun Sukatani, Desa Sukaagung, Kecamatan Bulok, Tanggamus tersebut.

Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, pengungkapan kasus merupakan hasil pengembangan Satreskrim Polres Tanggamus dari informasi masyarakat.

“Bermula dari penilangan kendaraan tanpa dokumen sebanyak 8 motor dan 1 mobil pikap hasil oleh Sat Lantas,” imbuhnya.

Satya mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan atau menjadi korban pencurian motor, agar dapat melihat kendaraannya di Satreskrim Polres Tanggamus.

“Masyarakat bisa mengecek barang bukti yang disita dengan membawa surat-surat resmi kendaraannya, dan tanpa dipungut biaya,” tandasnya.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, penangkapan keduanya berdasarkan 2 laporan polisi di Polsek Pugung, tertanggal 24 Agustus 2021 dengan nama Pelapor Asnawi (42), warga Desa Suka Negara, Kecamatan Bulok, Tanggamus.

Saat itu pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban di Desa Sukanegara korban kehilangan satu motor jenis matik, satu tabung gas, satu tank, helm, hingga speaker aktif dengan kerugian mencapai Rp 8juta.

Lalu dari laporan tertanggal 7 September 2021, pelapor atas nama Dulmanan (50) warga Desa Banjar Masin, Kecamatan Bulok, Tanggamus.

Saat itu pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 03.00 WIB rumah korban mengalami pencurian dan kehilangan satu motor jenis matik, dua unit HP, dengan kerugian mencapai Rp 15juta.

“Berawal dari dua laporan tersebut, dilakukan penyelidikan secara gabungan yang TKP berada di wilayah Polsek Pugung dan barang bukti berada di Bulok dan Cukuh Balak. Hasil pengembangan berhasil menyita 14 motor,” jelasnya.

Menurut Ramon, hasil pengembangan itu juga terungkap, modus kedua tersangka mencuri dengan memasuki rumah korban saat korban tertidur pulas, dengan mencongkel jendela maupun pintu.

“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mencuri hanya berdua saja,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, menurut SN kejahatannya tersebut direncanakan bersama dengan mendongkel rumah korban dan mengambil motor korban.

SN mengaku bahwa ia pernah masuk penjara dalam kasus yang sama dan keluar tahun 2018. Setelah keluar ia kembali mencuri lima kali untuk membayar utang.

“Terakhir sudah lima kali dan uangnya untuk bayar utang,” kata pria satu anak tersebut. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.