Tekab 308 Polres Lampung Tangkap Komplotan Begal di Jalinsum

oleh -0 Dilihat
Motor korban komplotan begal jalan lintas Sumatera yang belum dijual berhasil diamankan Polres Lampung Selatan. Senin (6/2/2023)
Motor korban komplotan begal jalan lintas Sumatera yang belum dijual berhasil diamankan Polres Lampung Selatan. Senin (6/2/2023)

Lampung Selatan – Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap komplotan begal yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Way Lubuk, Kecamatan Kalianda dan Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.

Komplotan ini berjumlah empat orang, masing-masing berinisial AB (18), MF (15), S (43) dan SO (28) keempatnya merupakan warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengtatakan, komplotan begal yang kerap meresahkan pengendara di jalisum Lampung selatan telah berhasil diamankan  pada Rabu, 02 Februari 2023, sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo.

“Komplotan ini terakhir beraksi pada Minggu, 29 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda,” ucapnya pada Senin (6/2/2023).

Dijelaskannya, saat itu ketiga korban yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor dan dikejar oleh tersangka yang berjumlah kurang lebih 10 orang dengan menggunakan 5 kendaraan bermotor.

“Karena kendaraan korban kehabisan minyak, para pelaku kemudian memukuli korban, merusak sepeda motor dan mengambil tiga ponsel milik korban,” kata dia.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka memar di badan dan selanjutnya korban dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan. Selain itu kerugian ditaksir kurang lebih Rp 20 juta.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu orangtua korban ke Polres Lamsel. Mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Kanit Jatanras Ipda Heru Sandi Susilo, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

Kini, empat orang pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti diantaranya 1 sepeda motor Honda Vario warna abu-abu milik korban dalam kondisi rusak dan 2 buah kotak handphone milik korban.

“Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan” tutup AKP Hendra Saputra.

Dari keterangan para pelaku, uang hasil begal selama ini dihabiskan untuk kebutuhan ekonomi dan lain-lain.(Red)

Baca : Melawan dan Hendak Kabur, Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Petugas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.