Melawan dan Hendak Kabur, Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Petugas

oleh -0 Dilihat
Melawan dan Hendak Kabur, Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Petugas
Pelaku curanmor, JU alias Jonaidi (42) dan AMH alias Makming (32) warga Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dilumpuhkan polisi saat hendar kabur. (Ilustrasi)

Waykanan– JU alias Jonaidi (42) warga Dusun Cempedak Kampung Juku Batu dan AMH alias Makming (32) warga Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dilumpuhkan polisi.

Kedua pelaku diduga terlibat aksi tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) kendaraan sepeda motor di Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit.

Menurut keterangan Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, modus operandi pelaku dengan mengendarai sepeda motor berkeliling mencari target. Jika melihat sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah dan ketika korban lengah pelaku langsung membawa kabur.

“Kejadian pada Jum’at (20/1/2023), korban bernama Basuri kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya” beber Kapolsek.

Korban bersama anak dan istrinya saat itu baru saja pulang menonton final pertandingan bola voly lalu memarkirkan sepeda motor honda beat dengan No.Pol: F 6487 EF di teras depan rumahnya.

Korban kemudian menyuruh anaknya untuk memasukkan motor namun anak korban belum juga memasukan dan masih duduk di ruang tamunya.

Sekitar 15 menit berselang, seseorang laki-laki berusaha memindahkan motornya dengan cara memundurkan motor saat di parkiran diteras rumah korban.

“Setelah itu, Basuri langsung keluar dan memegang orang yang hendak membawa kabur sepeda motornya dan seketika pelaku melepaskan motor korban, langsung berlari” jelas Kapolsek

Korban menurut Kapolsek sempat mengejar pelaku dan memegangi tas ransel yang dipakai sehingga pelaku terjatuh, namun saat akan diamankan pelaku mengeluarkan sajam jenis pisau dari pinggangnya dan akan melukai korban.

Karena terancam akhirnya korban dan anaknya berhenti, di saat itulah pelaku berhasil melarikan diri dengan melewati tembok rumah menuju areal perkebunan jagung.

Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu (05/1/2023), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari pelaku inisial JU terdeteksi di kediamannya di Kampung Jukubatu, Banjit, Way Kanan. Begitu juga terhadap pelaku AMH sedang berada dikediamannya di Kampung Rantau Temiang

Adapun kedua pelaku yang mengetahui akan disergap sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, hingga akhirnya keduanya terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki.

“Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Banjit Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Iptu Supriyanto. (Red, DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.