Dua Pelaku Spesialis Pencuri Telpon Genggam Diamankan Polisi

oleh -0 Dilihat
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Lampung Selatan Polda Lampung, berhasil mengamankan dua tersangka pencuri lima buah handphone (HP) di Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur Kecamatan Ketapang, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB. (ilham)
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Lampung Selatan Polda Lampung, berhasil mengamankan dua tersangka pencuri lima buah handphone (HP) di Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur Kecamatan Ketapang, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB. (ilham)

Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Lampung Selatan  mengamankan dua tersangka pencuri lima buah telpon genggam di Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur Kecamatan Ketapang, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 19.00 Wib.

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel menyatakan ke dua pelaku yang yang diamankan yakni DA (38) warga Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur dan AR alias Acung alias Iwan Cino (35) warga Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

“Ke duanya kami tangkap di laokasi berbeda tanpa ada perlawanan,” ungkapnya mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin pada Sabtu (4/2/2023).

Ia mengatakan, saat penangkapan petugas berhasil mendapatkan barang bukti dua telpon genggam yang belum dijual.

Kronologi kejadian diungkapkannya, pencurian tersebut terjadi pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Sukarya (33) di Desa Way Sidomukti, Kecamatan Ketapang.

Kedua tersangka melakukan aksinya dengan memasuki rumah korban melalui pintu samping dan mengambil telpon genggam jenis android sebanyak lima buah. Peristiwa tersebut, diketahui istri korban yang tidak menemukan telpon genggam miliknya saat pagi hari.

“Korban yang mengalami kerugian Rp15 juta dan melaporkan ke Polsek dan kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan,” imbuh Iptu Gobel.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah kotak HP merk oppa F4, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy M5, 1 (satu) Unit Sepeda motor honda Beat warna hitam list biru.

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diamankan di Mapolsek Penengahan.

Dari keterangan pelaku DA, sebagian uang hasil penjual telpon genggam digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (ilham)

Baca :  Oknum PNS Dinkes Pesawaran Yang “Seruduk” Pedagang Resmi Dilaporkan Ke Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.