Penyelundupan Barang Terlarang Diduga Narkotika Dalam Nasi Padang Berhasil Digagalkan Petugas

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Petugas rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Bandar Lampung berhasil mengagalkan penyeludupan barang terlarang diduga narkotika yang disimpan dalam bungkus nasi Padang.

Penyelundupan tersebut terekam kamera CCTV. Terlihat seorang driver ojol membawakan pesanan berupa 3 bungkus nasi putih, 3 bungkus sate dan 1 bungkus nasi Padang.

Kadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, penyelundupan dilakukan pada Jum’at (3/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Barang terlarang tersebut terbungkus dalam kotak rokok yang disimpan dalam bungkusan nasi Padang yang dikirim oleh driver ojek online.

Menurut Farid, barang terlarang tersebut akan dikirimkan kepada salah satu narapidana berinisial Y.

Selanjutnya, barang terlarang tersebut diserahkan kepada petugas kepolisian untuk diuji di laboratorium. Sedangkan untuk narapidana berinisial Y dan driver ojek online masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung. (Ilham)

Baca : RSUDAM Sukses Lakukan Terapi Trombolitik Bagi Pasien Stroke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.