Tak Sesuai Aturan, THM Angel’s Wing Disegel Pemkot Bandar Lampung

oleh -0 Dilihat
Tempat hiburan malam (THM) Angel's Wing di Jalan Raden Intan disegel pemerintah kota Bandar Lampung, pada Sabtu (4/2/2023) malam.
Tempat hiburan malam (THM) Angel's Wing di Jalan Raden Intan disegel pemerintah kota Bandar Lampung, pada Sabtu (4/2/2023) malam.

Bandar Lampung – Tempat hiburan malam (THM) Angel’s Wing di Jalan Raden Intan disegel pemerintah kota Bandar Lampung, pada Sabtu (4/2/2023) malam.

Dalam proses penyegelan tersebut, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana didampingi Kasat Pol PP, Ahmad Nurizki dan Kepala Dinas Penanaman Modal kota Bandar Lampung, Muhtadi A Temenggung.

Walikota Bandar Lampung, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran izin dari Angel’s Wing yang tidak sesuai.

Menurut Eva, Angel’s Wing hanya memiliki izin sebagai cafe dan resto, tetapi Angel’s Wing malah menjual minuman keras dengan kadar alkohol diatas dari yang sudah ditentukan sesuai perizinan.

“Sesuai izinya, seharusnya Angel’s Wing tutup jam 10 malam, tapi kemarin sampai jam 4 dini hari masih buka. Di dalam juga menjual minuman keras yang kadar alkoholnya tinggi,” kata Eva Dwiana.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muhtadi A Temenggung mengatakan, Angel’s Wing disegel sampai waktu yang belum ditentukan.

“Angel’s Wing izinnya hanya Cafe and Resto, tapi malah menjual minuman keras dengan kadar alkohol diatas ketentuan. Boleh tanam modal di Bandar Lampung, tapi harus mengikuti peraturan yang sudah berlaku,” ujarnya. (Ilham)

Baca :  Polisi Gerebek Rumah Warga, Tangkap 3 Pelaku Judi Kartu Remi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.