Jadi Korban Asusila Ayah Tiri, Gadis 15 Tahun Lari Dari Rumah

oleh -0 Dilihat
Pelaku tindak asusila terhadap anak tiri berhasil diamankan Polres Lampung Selatan, Jumat (27/1/2023)
Pelaku tindak asusila terhadap anak tiri berhasil diamankan Polres Lampung Selatan, Jumat (27/1/2023)

Lampung Selatan – Usai dikabarkan hilang dan viral di media sosial YT gadis 15 tahun asal Kabupaten Lampung Selatan berhasil ditemukan Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung.

Kapolsek Penengahan IPTU Gobel SH.,MH mengatakan YT sempat dimintai keterangan oleh petugas, alasan yang bersangkutan melarikan.

“Ternyata alasannya cukup mengagetkan, YT korban tindak asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial A (28) warga Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan,” ucapnya mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si pada Jumat (27/1/2023).

Petugas pun dilanjutkannya, dari keterangan YT petugas langsung melakukan penangkapan terhadap A.

“Usai dilakukan penangkapan terhadap ayah tirinya berinisial A, petugas melakukan pemeriksaan terhadap A dan diketahui bahwa aksi bejat persetubuhan terhadap anak tirinya telah dilakukan 3 kali serta perbuatan cabul sebanyak 2 kali,” kata IPTU Gobel.

Gobel melanjutkan modusnya yaitu tersangka inisial A ini beberapa kali melakukan bujuk rayu terhadap anak tirinya ini, ibu kandung dari pada YT ini seorang TKW di Singapura dan sementara korban ini tinggal bersama neneknya di Sripendowo

“Korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan persetubuhan oleh ayah tirinya di rumah Way kanan, kemudian yang kami amankan terakhir ini dilakukan persetubuhan dikamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lamppung Selatan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga korban pergi dari rumah.

“Alasan korban lari dari rumah karena menjadi korban persetubuhan ayah tirinya, korban juga mengalami trauma terhadap perbuatan keji ayah tirinya tersebut,” ungkapnya.

Untuk pasal yang di sangkakan yakni Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Roy)

Baca : Sanksi Etik Bharada E Tunggu Putusan Pengadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.