Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

oleh -0 Dilihat
WhatsApp Image 2023 01 04 at 13.55.17
Seorang pria berinisial RR (19) warga Desa Hargomulyo kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur diamankan polisi kedapatan mengedarkan narkoba (4/1/2023)

Diskursus Network – Sat Res Narkoba Polres Lampung  dan Tim Polda Lampung, membawa paksa seorang pemuda karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba, IPTU Suheri menjelaskan, tersangka berinisial RR (19) warga desa Hargomulyo kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap RR pada Senin (2/1/23) sekira pukul 19.30 wib di Desa Tulung Pasik kecamatan Mataram Baru,” kata Zaky Alkazar.

Menurutnya, dari hasil penangkapan petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 52 pil Hexymer.

setelah dilakukan Intograsi, pelaku mengaku obat terlarang tanpa izin edar tersebut merupakan miliknya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, tersangka dijerat pasal 197 Jo 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (Ilham)

Baca : Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Cip, Tujuannya Apa Ya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.