Rugikan Negara Rp29,2 Miliar, Polda Tetapkan Empat Orang Tersangka Korupsi Jalan Nasional

oleh -0 Dilihat

Diskursus Network – Polda Lampung tetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi proyek kontruksi jalan nasional Ir. Sutami-Sribawono-Simpang tahun anggaran 2018-2019 yang merugikan negara hingga Rp29,2 Miliar dengan nilai proyek sebesar Rp147,53 miliar.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Dirreskrimsus, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap yakni pemilik PT. Usaha Remaja Mandiri, Hengky Widodo alias Engsit, Direktur PT. Usaha Remaja Mandiri Bambang Wahyu, pejabat pembuat komitmen Sahroni dan pejabat pembuat komitmen pengganti Rukun Sitepu.

Menurut Pandra, dalam perkara tersebut pihaknya telah memeriksa 60 orang saksi terdiri dari 27 orang dari Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli dari bidang kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (Ilham)

Baca : Akibat Kabut Tebal, 200 Kendaraan di China Terlibat Kecelakaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.