Wakapolresta Bandar Lampung Akan Tindak Tegas Anggota Yang Terlibat Pungli

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung– Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Ganda MH Saragih sidak dadakan pusat pelayanan masyarakat di Mapolresta Bandar Lampung, pada Selasa (8/11/2022). Menurut Ganda, sidak tersebut dilakukan untuk mengecek pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan yang ada atau tidak.

Selain itu, ia juga menekankan kepada seluruh anggota jajaran Polresta Bandar Lampung untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam pelayanan SIM dan SKCK maupun pelayanan lainnya. Apabila ada anggota yang melakukan praktik pungli akan diproses secara internal hingga dipidana.

Dalam hal ini, Ganda menghimbau masyarakat agar melapor apabila ada anggota Polri yang melakukan praktik pungli. Apabila tidak puas dengan pelayanan dan perilaku anggota Polri, masyarakat dapat melaporkan ke Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto dengan nomor kontak 0813-2708-6486 atau ke nomor Propam Polresta Bandar Lampung 0821-7512-4959. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.