Pro dan Kontra Pasal Perzinahan, Ini Tanggapan PHRI Lampung

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Beberapa pasal dalam RKUHP dinilai berdampak terdahap sektor pariwisata terutama perhotelan. Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Provinsi Lampung Friandi Indrawan menyatakan jika peraturan tersebut disahkan akan berdampak kepada sektor perhotelan, sedangkan saat ini perhotelan sedang berada di fase pemulihan akibat pandemi

Berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jika pasal perzinaan dimasukkan ke dalam RKUHP, maka bagi turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.

Sementara itu Asrian Hendi Caya peneliti Pusiban Institute mengatakan aturan tersebut baik dan tidak ada masalah jika di sahkan, peraturan pemerintah ini dapat membangun karakter generasi bangsa yang baik untuk kedepannya.

Diketahui, RUU KUHP kembali disorot kali ini oleh pelaku usaha yang menilai bahwa ada pasal yang dinilai merugikan dunia usaha, terutama di bidang pariwisata dan perhotelan. Pelaku usaha menyoroti isi pasal 415 ayat 1 yakni setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori dua. (Roy)

Baca : Apindo : Lampung Fair 2022 Langkah Pemulihan Ekonomi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.