Polda Lampung Pantau Pengembalian Obat Sirup Anak Ke Distributor

oleh -0 Dilihat
WhatsApp Image 2022 10 23 at 14.27.10
Polda Lampung pantau pengembalian obat ke distributor

Bandar Lampung – Direktorat Narkoba Polda Lampung melakukan pemantauan langsung ke apotek diwilayah Lampung sejak pemerintah melarang penggunaan obat sirup.

“Sudah kami datangi ke beberapa apotek diantaranya Apotek Arum, di depan Terimal Kemiling Bandar Lampung. Pemiliknya Arum awalnya menjual obat Parasetamol sirup 12 botol, Unibebi Courgh 15 botol namun sejak pemerintah memberikan himbauan agar tidak lagi menggunakan obat sirup karena efek dari obat tersebut bisa mengakibatkan gagal ginjal maka langsung kami serahkan ke Distributor PBF (Pedagang besar Parmasi) di Teluk Betung pada hari Kamis ( 20/10),” kata Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono, Minggu (23/10/2022)

Selanjutnya pada Sabtu (22/10) pihaknya juga melakukan pemantauan ke Apotek Intan Jaya di Jl. Cik Ditiro Bandar Lampung yang sudah tidak menjual obat yang dilarang edar dan sudah menyerahkan obat berupa Termorex sirup 6 botol dan unibebi Courgh sirup 6 botol ke pihak distributor.

“Kita akan terus melakukan pemantauan kepada apotek di seluruh Lampung agar pemilik tidak lagi menjual obat sirup dan segera mengembalikan kepada distributor,” ujar Dirnarkoba.

Dirnarkoba juga memerintahkan seluruh jajaran Kasat narkoba untuk melakukan hal yang sama agar obat yang dilarang tidak beredar lagi.

Sebelumnya dalam sepekan terakhir, di Indonesia banyak ditemukan kasus penyakit gagal ginjal yang dialami anak-anak bahkan merenggut nyawa. Dari data yang diperoleh sampai saat ini tercatat 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia ada 2 anak di Bandarlampung yang juga mengalami gagal ginjal. (Ilham)

Baca : Pemkot Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Misterius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.