Tingkatkan Pemasaran Produk Hutan, Pemprov Bentuk Kemitraan KUPS dan Koperasi

oleh -0 Dilihat
Pemkot Bandarlampung dorong umkm manfaatkan digitalisasi pasar
Produk UMKM dari lebah hutan

Bandar Lampung – Pembentukan kemitraan antara Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan koperasi dapat menjadi upaya untuk meningkatkan pemasaran produk hasil hutan di Lampung, kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah.

“Kelompok Usaha Perhutanan Sosial ini akan bermitra dengan petani setelah mendapat legalitas dalam mengusahakan lahan hutan dengan skema perhutanan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Yanyan Ruchyansyah di Bandar Lampung, Rabu (12/10/2022).

Ia menjelaskan, untuk meningkatkan kesejahteraan petani, pihaknya pun akan berusaha memperluas pasar produk hasil hutan bukan kayu.

“Jadi untuk memperluas dan meningkatkan pemasaran produk hutan, kami bisa menjalin kerja sama antara KUPS dengan koperasi bahkan tidak menutup kemungkinan pihak swasta juga bisa diarahkan untuk kerja sama,” katanya.

Dia mengatakan, koperasi bisa menjadi offtaker yang membeli tunai produk dari petani, kemudian dipasarkan oleh koperasi sehingga rantai pasok dan distribusi produk hutan menjadi lebih terarah.

“KUPS ini jadi sektor primer yang dari hulu untuk menyediakan komoditas, lalu offtakernya bisa dari koperasi yang bekerja sama dengan BUMDes. Sembari mengelola, memasarkan lebih lanjut,” ucapnya.

Ia melanjutkan, dengan jalinan kerja sama tersebut diharapkan mendorong produk yang diusahakan melalui perhutanan sosial dapat berkembang dengan tetap menjaga kelestarian hutan.

“Jadi dengan sistem kemitraan tersebut produk hutan bisa dipasarkan lebih maksimal, dan pengelolaan hutan yang berlandaskan menjaga kelestarian hutan juga dapat terus disosialisasikan melalui produk yang dihasilkan petani hutan,” kata dia lagi.

Sebelumnya pemerintah pusat dalam mendukung program pemberdayaan reforma agraria telah menyiapkan sejumlah agenda untuk memberdayakan petani di lahan perhutanan sosial salah satunya melalui korporatisasi petani.

Melalui model bisnis korporatisasi petani tersebut dapat mengonsolidasikan para petani yang memiliki lahan sempit dan cenderung subsistem bergabung ke dalam koperasi dalam mengusahakan produk hutan bukan kayu. (Red, DN)

Baca : Pemkot Bandar Lampung Akui Tak Punya Dana Bayar Insentif Guru Honorer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.