Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengatakan bahwa kuota Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang ada di daerahnya sebanyak 241.706 orang.
“Kemarin sudah dibicarakan kuota penerima BSU untuk Lampung ada 241.706 orang pekerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, di Bandar Lampung, Sabtu (10/9/2022).
Ia menjelaskan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut semua telah dirincikan sesuai klasifikasi pekerja yang memenuhi kriteria, salah satunya memiliki gaji dengan besaran Rp3,5 juta.
“Syaratnya seperti harus terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan, lalu upahnya di bawah Rp3,5 juta,” katanya.
Dia mengatakan, pekerja yang memenuhi persyaratan itu akan menerima BSU senilai Rp600.000 melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
“Bantuan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta ini diberikan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi,” ucap dia. (Red, DN)