Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,5 miliar guna mengantisipasi dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134 tahun 2022.
“Sesuai PMK kami telah menyisihkan 2 persen anggaran guna penanganan inflasi dampak dari kenaikan BBM,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya, di Bandar Lampung, Sabtu (10/9/2022).
Dia mengatakan bahwa sesuai PMK 134 tersebut anggaran yang dialokasikan akan dipergunakan membantu masyarakat dengan bantuan sosial baik itu berupa uang ataupun sembako.
Kemudian, lanjut dia, menciptakan lapangan kerja melalui kegiatan swakelola atau program padat karya serta kegiatan yang memang harus disegerakan dan sudah ada di dalam rencana pemkot yakni bedah rumah.
“Selanjutnya juga kami akan memberikan subsidi kepada bus Trans Bandarlampung agar harganya tidak naik,” kata dia. (Red, DN)