Kasus Eks Ketua Khilafahtul Muslimin Balam Dilimpahkan Ke Kejari

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Berkas kasus mantan Ketua Khilafahtul Muslimin Kota Bandar Lampung, Chairuddin alias Abu Bakar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada Kamis (18/8/2022). Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus Abu Bakar telah lengkap atau P21.

Dalam kasus tersebut, Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyiarkan berita bohong yang bertentangan dengan Undang-undang dasar dan dengan sengaja menerbitkan kepada masyarakat. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.