Tim Opsnal Polsek Panjang Amankan Pelaku Curat

oleh -45 Dilihat
photo6143124984151781655
Pelaku curat

Bandar Lampung – Tim Opsnal Polsek Panjang menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang berinisial FA (31) warga Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung pada hari Senin, 13 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 WIB dirumahnya.

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mengatakan penangkapan pelaku berwal dari informasi masyarakat bahwa pelaku curat, tengah bersembunyi dirumahnya. Berbekal informasi tersebut tim opsnal Polsek Panjang pun langsung melakukan penggeledahan di rumah pulaku.

“Pada saat penggeledahan pelaku ditemukan bersembunyi , dan langsung di bawa ke Polsek Panjang,” ungkap Kompol M. Joni pada Selasa (14/6/2022).

Dikatahui bahwa FA, merupakan pelaku pencurian yang terjadi pada hari Selasa, tangga 31 Mei 2022 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah Korban Ida Yatulloh (32), di sebuah Ruko Bungkil Pak Agus di Jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Punduh Pidada, Kecamatan Panjang, Panjang Kota Bandar Lampung.

Dari keterangan pelaku, dari hasil curat yang dilakukan dalam aksinya berhasil mendapatkan uang tunai Rp3 juta yang berada didalam tas.

“Diterangkan oleh pelaku, tas itu diambinya dengan cara pelaku berdiri di belakang ruko korban dan mengambil sapu lidi milik korban, kemudian pelaku menggunakan gagang sapu lidi untuk mengaitkan tas berisi uang yang tergantung di stang motor milik korban yang saat itu ada di dalam ruko,” ungkap Kompol M. Joni.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, 1buah gagang sapu, 1 setel pakaian yang di gunakan pelaku saat melakukan kejahatan sedangkan uang hasil kejahatan tersebut sudah di gunakan untuk memenuhi kebutuhannya.

“kibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 tahun,” ungkapnya. (ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.