Aniaya Istrinya, Pemilik Senjata Api Rakitan Ini dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji

oleh -49 Dilihat
Aniaya Istrinya, Pemilik Senjata Api Rakitan Ini dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji
Aniaya Istrinya, Pemilik Senjata Api Rakitan Ini dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji

Mesuji- Anggota Tekab 308 Polres Mesuji membekuk pelaku Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial RD (50). RD yang dibekuk pada Sabtu (04/06/22) Pagi, Sekitar Pukul 10.00 Wib diketahui merupakan warga Dusun Pasir Intan, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Ia diamankan saat berada di Rumah nya tanpa Perlawanan. Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizky membenarkan terkait Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Penganiayaan yang dilakukan RD terhadap Istrinya sendiri yang berinisial LN (47).

1 1

Menurut Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizky, pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan adanya Tindak Pidana Penganiayaan dan KDRT terhadap Istrinya, pada hari Jumat Tanggal 27 Mei 2022 lalu.

“Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul di bagian belakang kepala korban dengan benda keras, serta mencekik leher dan memukul beberapa kali pada bagian mata sebelah kiri dan bibir korban” jelas Kasat Reskrim.

Korban lanjut Kasat Reskrim mengalami luka robek di Kepala, lebam di bagian mata sebelah kiri, bekas cekikan di leher dan bibir pecah.

Adapun Kronologis Penangkapan Pada hari Sabtu Tanggal 04 Juni 2022 Anggota Tekab 308 Polres Mesuji memastikan keberadaan Pelaku. Setelah mengetahui keberadaan pelaku berada di rumahnya, selanjutnya sekitar Pukul 10.00 Wib, anggota Tekab 308 melakukan penangkapan serta menggeledah di dalam Rumah dan di temukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 20 Butir amunisi aktif.

2

Pelaku selanjutnya dibawa Ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut.

Atas Perbuatannya Pelaku akan di Jerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.