Simpan Senpi Rakitan, Penumpang Travel Asal Sumsel Ditangkap Polisi

oleh -0 Dilihat
Penumpang travel asal Mangulak Madang, OKU Timur, Sumatera Selatan ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Lampung usai kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Revolver di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Penumpang travel asal Mangulak Madang, OKU Timur, Sumatera Selatan ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Lampung usai kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Revolver di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Bandar Lampung – Penumpang travel asal Mangulak Madang, OKU Timur, Sumatera Selatan ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Lampung usai kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Revolver di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Penumpang travel bernama Abdul Taher (21) ditangkap usai kedapatan memiliki satu pucuk senjata api berwarna hitam jenis revolver rakitan dan 2 butir amunisi peluru aktif.

Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan, bahwa Abdul Taher ditangkap pada Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu petugas Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap mobil travel jenis SUZUKI APV Nopol B8 033 EG.

“Kemudian petugas meminta untuk seluruh penumpang mobil travel tersebut untuk turun dari mobil untuk melakukan penggeledahan terhadap badan maupun barang-barang milik penumpang dan sopir,” kata Hamid Andri Soemantri, pada Selasa (9/5/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Hamid, petugas melihat ada sebuah benda berwarna hitam yang mencurigakan dengan bentuk menyerupai senjata api pada tas selempang pelaku.

“Saat hendak memeriksa tas selempang milik salah satu penumpang, anggota melihat senjata api rakitan dan bersamaan dengan itu tiba-tiba Abdul Taher langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh anggota,” ungkapnya.

Setelah itu, petugas Ditresnarkoba Polda Lampung berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Lampung untuk penanganan lebih lanjut.

“Abdul Taher berikut barang bukti langsung di bawa penyidik Ditreskrimum Polda Lampung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Abdul Taher bakal dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang menyimpan senjata api. (Ilham)

Baca : Gelar Aksi Damai, Wagub Minta Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.