Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim

oleh -0 Dilihat
Irjen Teddy Minahasa Putra sedang menerima putusan hukum dari Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023)
Irjen Teddy Minahasa Putra sedang menerima putusan hukum dari Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023)

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup atau  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih  di Pengadilan Negeri Jakarta Barata pada Selasa (9/5/2023).

Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa  terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.

Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3).

Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan. (red)

Baca ; Simpan Senpi Rakitan, Penumpang Travel Asal Sumsel Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.