Maling Motor Di Penginapan, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

oleh -44 Dilihat
photo6102466336941780863
Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih tahun 2016 Nopol BE 2070 BE

Bandar Lampung – Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MIDS (18) warga Karang Anyar, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

MIDS diringkus setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban Fandy (27), warga Bumiwaras Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto melalui Kapolsek TKT, Kompol Doni Aryanto mengatakan, pencurian terjadi pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 sekitar pukul 05.00 WIB di penginapan Bringin kel. Kalobalau Kencana kec. Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

“Atas dasar laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Jati Agung Lampung Selatan. Kemudian Tim kami bekerja sama dengan Tim Opsnal Polsek Jati Agung Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku,” kata Doni Aryanto, pada Selasa (31/5/2022).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih tahun 2016 Nopol BE 2070 BE.

Menurut pengakuan tersangka, pristiwa ini berwal dari pelaku datang ke penginapan tersebut. Kemudian pelaku melihat adanya kunci kendaraan bermotor di atas Drum dekat motor korban di parkir, kemudian langsung mengambilnya. Melihat situasi saat itu sepi, pelaku mulai mencocokan kunci tersebut ke sepeda motor korban dan berhasil membawa kabur motor tersebut.

“Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. (Ilham)

Baca : Calon Jamaah Haji diimbau Tes Antigen Sebelum Masuk Asrama Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.