Bandar Lampung – Petugas Reserse Krimimal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan 8,5 kilogram narkotika jenis ganja di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, barang bukti ganja tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan terduga pelaku bernama Yoga pada Minggu (29/5/2022) malam.
“Pelaku ini memang merupakan salah satu target operasi (TO) kasus narkoba dalam Operasi Sikat di daerah Panjang,” kata Devi Sujana saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung, pada Senin (30/5/2022).
Lebih lanjut, dari rumah pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 8 paket ganja berukuran besar dan 15 paket ganja berukuran kecil dengan berat keseluruhan mencapai 8,5 kilogram.
Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang tidak ada dikontrakannya.
“Saat kita lakukan penggerebekan pelaku sedang tidak ada ditempat. Saat melakukan penggerebekan, kita juga didampingi RT,” ungkapnya. (ilham)