Gelapkan Uang Puluhan Juta, Karyawan Indomaret Dipolisikan!

oleh -2 Dilihat
Karuyawan Indomaret gelapkan uang
Oknum karyawan Indomaret PA (24), warga Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung diringkus karena gelapkan uang.

Bandarlampung- Gelapkan uang hingga puluhan juta, seorang oknum karyawan Indomaret berinisial PA (24), warga Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung diringkus petugas Polsek Tanjung Karang Barat (TKB).

Adapun korban diketahui berinisial EJ (21), warga Marga Mulya, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto melalui Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Sandy Galih Putra mengatakan, berdasarkan laporan laporan dari korban, Tim Reskrim Polsek TKB langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Tersangka berhasil diamankan pada Jum’at (13/5/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di Bitung Cikupa Kampung Crewet, Kabupaten Tangerang. Penangkapan di lakukan setelah kita menerima laporan dari Korban pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 yang lalu,” kata Sandy Galih Putra, pada Selasa (17/5/2022).

Menurutnya, perbuatan tersangka terekam dalam CCTV pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2022 sekitar pukul 21.45 WIB. Awalnya pelaku merupakan karyawan di Toko Indomaret Tamin Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung sebagai Merchendaise (MD) yang bertugas sebagai pemegang Shift dan mengurus barang – barang promosi serta mengurus uang hasil penjualan Toko untuk disetorkan.

“Saat pelaku sedang menjaga Toko Indomaret kemudian pelaku masuk kedalam ruang brangkas lalu mengambil uang yang ada di dalam brankas sebesar Rp 50.043.400 (Lima puluh juta empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) setelah mengambil uang tersebut kemudian pelaku kabur,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah di gunakannya untuk kepentingan pribadinya membeli 1 unit sepeda motor merk Vario dan yang lainnya untuk foya – foya selama berada di Kabupaten Tangerang.

“Akibat perbuatannya, tersangka di bakal jerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.