Empat Terduka Pelaku Kecurangan CASN Tahun 2021, Ditangkap Polda Lampung

oleh -3 Dilihat
photo6282896409808187425
Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin menangkap empat orang terduga pelaku kecurangan CASN

Bandar Lampung – Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil meringkus empat orang terduga pelaku kecurangan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021, pada Senin (25/4/2022).

Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin mengatakan, untuk wilayah Lampung, ada sebanyak tiga titik lokasi tempat tes CASN diantaranya di Universitas Itera, KOREM Garuda Hitam, dan SMK Yadika di kabupaten Pringsewu.

“Sementara ini, ada empat tersangka yang berhasil kita amankan oleh tim Satgas KKN Polda Lampung yakni berinisial AN (27), MR (24), MRA (26), dan IG (35),” kata Ari Rachman Nafarin.

Menurutnya, keempat tersangka itu diantaranya, tiga tersangka dari TKP SMK Yadika, Pringsewu dan satu dari TKP Korem, dengan modus operandi, tersangka mengatur tempat duduk peserta agar mudah terkontrol dan memberikan jawaban melalui aplikasi remot akses yang telah di atur oleh tersangka.

“Para peserta hanya duduk dan menghadapi laptop, seolah berupaya menjawab tes yang diberikan panitia tes CASN,” terangnya.

Jelasnya, tambah Bang Ari panggilan akrabnya, para tersangka menjamin hasil nilai ujian atau tes bagus dan lulus. Perlu diketahui, dalam kasus ini, belum ada nilai uang tunai, melainkan baru dijanjikan uang senilai Rp 300 juta per orang, jika peserta tersebut telah lulus seleksi CASN.

“Kasusnya masih kita kembangkan, guna mengetahui siapa saja yang telibat. Tidak hanya oknum PNS, jika memang ada oknum anggota Polri yang telibat pasti kita perlakukan sama. Mengenai ancaman hukuman terhadap tersangka, kita akan jerat dengan UU ITE. Lebih lanjut, jika memang ada indikasi tindak pidana suap atau TPPU, sanksi itu juga akan kita kenakan terhadap tersangka. Dari data yang dihimpun, di Lampung sudah 81 orang peserta CASN yang kena Diskualifikasi,” ungakapnya. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.