Tak Kapok! Residivis Kasus Pencabulan Anak Kembali Ditangkap

oleh -3 Dilihat
Pelaku pencabulan anak di Bandar Lampung
MNH (54), warga Provinsi Bengkulu diduga telah melecehkan seorang anak yang masih berusia 7 tahun.

Bandarlampung– Lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang pria paruh baya asal Bengkulu diringkus petugas Polsek Tanjung Karang Barat di Jalan Imam Bonjol GG Partamina, RT 04 Lk 01, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Tersangka berinisial MNH (54), warga Provinsi Bengkulu. Ia diduga telah melecehkan seorang anak yang masih berusia 7 tahun.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Sandy Galih Putra mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencabulan di Provinsi Bengkulu dengan sasaran anak dibawah umur.

“Pelaku ini, melakukan pencabulan sudah 10 kali di Provinsi Bengkulu dan sudah mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. Setelah selesai menjalani hukumannya, kemudian pelaku tinggal di Bandar Lampung,” kata Sandy Galih Putra saat Konferensi Pers di Mapolsek Tanjung Karang Barat, pada Rabu (23/3/2022).

Menurutnya, pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, korban sedang bermain dengan teman-temannya di depan rumah pelaku. Namun secara tiba-tiba, pelaku langsung memeluk dan meremas payudara korban.

Setelah itu, korban langsung melarikan diri dan melaporkan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan kepada petugas Polsek Tanjung Karang Barat.

“Atas dasar laporan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban,” ujarnya.

Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya dikarenakan khilaf.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Sandy, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” imbuhnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.