Gasak 2 Karung Biji Kopi, Satu Dari Empat Orang Bajing Loncat Ditangkap 

oleh -0 Dilihat
Pelaku kriminalitas di Bandar Lampung diamankan usai melakukan aksi bajing loncat di Jalan Litas Sumatera Soekarno-Hatta
Pelaku kriminalitas di Bandar Lampung diamankan usai melakukan aksi bajing loncat di Jalan Litas Sumatera Soekarno-Hatta

Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menangkap 1 dari 4 orang pelaku pencurian dengan pemberatan  yakni bajing loncat, dengan megasak dua karung biji kopi di Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta.

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, SH, MH., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pelaku berinisial SR (34), warga Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Kecataman Panjang ditangkap di rumah orangtuanya di kampung Balangandang, Ranji Merbau, Lampung Selatan, pada Sabtu (11/3/2023) tanpa perlawanan.

“Pelaku semua ada 4 orang, 1 orang inisial SR (34) berhasil kita tangkap. Untuk 3 orang yaitu JN, PA dan BN masih dalam pengejaran (DPO),” kata M. Joni pada Senin (13/3/2023).

Menurutnya, modus kawanan bajing loncat ini yaitu dengan menggunakan 2 sepeda motor, kemudian para pelaku membuntuti calon korbannya.

“Setelah dibuntuti, para pelaku memepet kendaraan tersebut kemudian naik ke bak mobil, setelah itu pelaku merusak terpal mobil dengan menggunakan pisau carter setelah itu melemparkan barang curiannya ke jalan dan kemudian diambil oleh rekan pelaku lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, M. Joni mengatakan, bahwa penangkapan pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan oleh korban, dimana tidak jauh dari lokasi kejadian, korban melihat ada tumpahan biji kopi yang mengarah ke sebuah jalan gang di wilayah Panjang.

“Berbekal informasi dari korban, kemudian kami langsung lakukan pengejaran namun saat itu para pelaku sudah tidak ada di tempat, tapi kami sudah dapati data dari ke empat pelaku,” Ujarnya.

Dari pelaku SR, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu abu.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (ilham)

Baca : Kakek 56 Tahun, Dua Kali Cabuli Anak Dibawah Umur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.