Setubuhi Pacarnya, Pemuda Di Lampung Diringkus Polisi

oleh -0 Dilihat
Setubuhi Pacarnya, Pemuda Di Lampung Diringkus Polisi
Seorang pemuda berinisial MYA (18) diringkus petugas Polsek Sukoharjo Kabupaten Pringsewu usai menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

Lampung- Seorang pemuda berinisial MYA (18) diringkus petugas Polsek Sukoharjo kabupaten Pringsewu usai menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

MYA yang masih berstatus pelajar tersebut, ditangkap usai menyetubuhi pacarnya berinisial PN (16) dirumah temannya di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Senin (9/10/2023).

Poltak menyebut, aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakannya ke orangtuanya.

“Karena orang tua korban merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku, akhirnya pelaku dilaporkan dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo,” kata Poltak, pada Selasa (10/10/2023).

Menurutnya, pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu korban untuk ikut bersama ke rumah temannya.

“Saat berada di rumah teman si pelaku, kemudian pelaku memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami-istri. Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terpaksa memenuhi nafsu birahi pelaku,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi petugas, lanjut Poltak, pelaku mengaku tidak dapat menahan nafsu birahinya.

“Saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.