Polda Lampung Bantu Polresta Dalami Kasus Penganiyaan ART

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Polda Lampung akan membantu Polresta Bandar Lampung dalam proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap dua orang ART di Bandar Lampung.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Krimimal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung saat diwawancarai di Mapolda Lampung.

Reynold menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan mendalami kasus tersebut mulai dari penerapan pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga saat ini tengah mendalami peran masing-masing tersangka dan mengumpulkan alat bukti lainnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan dua orang majikan yang merupakan ibu dan anak berinisial SA (35) dan SD (64) alias Oma sebagai tersangka.

Keduanya ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang ARTnya berinisial DL (24) dan DR (15). (Ilham)

Baca : Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja Berumur 20 Tahun Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.