Pelaku Curas Diringkus Usai Gasak Hp & Motor Korbannya!

oleh -4 Dilihat
Pelaku curat ditangkap Polres Way Kanan
Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) di Curup, Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. 

Way Kanan- Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) di Curup, Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial DM (22), warga Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian Curas terjadi pada hari Minggu, (27/2/2022), sekitar pukul 15:30 WIB saat korban bersama dengan rekan-rekannya sedang bermain di Curup Kampung Tanjung Serupa.

“Kemudian datanglah 2 (dua) orang laki laki yang tidak korban kenali dengan menggunakan sepeda motor honda revo trondol warna hitam menghampiri para korban. Dua pelaku tersebut langsung mengancam korban menggunakan yang diduga senjata api rakitan dan merampas Handphone serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih milik korban” jelas Kasatreskrim AKP Andre Try Putra.

Setelah para pelaku berhasil mendapatkan barang barang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian itu, korban datang ke Polsek Pakuan Ratu untuk melaporkan kejadian tersebut.

Adapun kronologi penangkapan tersangka Curas pada hari Senin (21/3/2022) pukul 22:30 WIB, saat Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut, Tekab 308 Satreskrim Polres Way melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku DM. Namun saat penindakan, pelaku melakukan perlawanan sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki.

“DM selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapat tindakan medis. Selesai mendapatkan tindakan medis, pelaku dan barang bukti empat kotak HP berbagai merk dibawa ke mako Polsek Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” jelas AKP Andre Try Putra.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.  (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.