Polda Lampung Tetapkan Petinggi PT. GAJ Jadi Tersangka Pupuk Ilegal

oleh -5 Dilihat
WhatsApp Image 2022 03 09 at 20.24.43
Penetapan tersangka pupuk ilegal di Provinsi Lampung

Bandar Lampung – Tim penyidik Subdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, kembali tetapkan tersangka dalam perkara pupuk ilegal.

Petinggi PT. Gahendra Abadi Jaya(GAJ) yang ditetapan menjadi tersangka yakni dua orang Komisaris dan dua Direktur PT. GAJ menjadi tersangka dalam kasus pupuk ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin melalui Kasubdit 1 Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Catur Prasetyo diwakili Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Ipda. Anju mengatakan, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.

“Keempat tersangka diantaranya dua orang Komisaris PT. GAJ berinisial KG dan S. Kemudian dua orang Direktur PT GAJ berinisial HA dan TSD,” kata Anju, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat berupa dokumen legalitas usaha, dan bukti penjualan pupuk serta adanya keterangan ahli dari Dinas Tanaman Pangan dan Holltikultura Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.

“Selain itu, ada juga saksi ahli Hukum Perseroan Universitas Lampung,” ujarnya.

Lebih lanjut, penetapan tersangka juga diperkuat dengan adanya keterangan tertulis dan keterangan saksi dari pihak Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang menyatakan, bahwa benar pupuk-pupuk yang diproduksi dan dijual untuk dan atas nama PT. GAJ tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.

“Pada Senin (07/03/2022) lalu, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap keempatnya, sebagai tersangka dan saat ini kita sedang melengkapi administrasi berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengamankan 1,7 Ton pupuk padat dan 880 liter pupuk cair ilegal di Kabupaten Pringsewu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, 880 liter pupuk cair, 529 Pcs pupuk serbuk yang siap dijual terdiri dari berbagai merek dan kemasan, dan alat-alat pembuat label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung.

Wadir Krimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa PT. Gahendra Abadi Jaya(GAJ) diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pringkumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.

“Petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT. GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga Rp100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak 2019,” ujarnya,

PT. GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Dalam hal ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak cepat percaya dengan produk yang menawarkan harga lebih murah dari harga pupuk yang beredar di pasaran dan harus lebih cerdas mencermati label produk yang ditawarkan. (Red,DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.