Pemkot Telah Menyebar 263.322 SPPT, Target Pajak Rp107 Miliar

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2022 02 22 at 14.50.26
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana usai pemaparan kepada camat dan lurah

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyebar 263.322 surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dan DHKP PBB-P2 ke 20 kecamatan, dengan proyeksi total pajak yang ditarik mencapai Rp110 miliar.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menjelaskan nilai itu berasal dari ketetapan pajak 2022 senilai Rp95 miliar, ditambah pajak tertunggak 2021 sebanyak Rp15 miliar.

“Saya harap kepada camat dan lurah dapat maksimal, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota ini cukup besar dari PBB-P2,” kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana di Gedung Semergau, Rabu (23/2/2022)

Ia pun menyampaikan bahwa camat dan lurah harus bisa melakukan sosialisasi dengan baik kepada masyarakat terkait PBB-P2, karena pemerintah telah memberikan kemudahan seperti tagihan PBB Rp0-Rp100.000 digratiskan, tagihan PBB Rp100.000-Rp300.000 dipotong 30 persen, dan tagihan PBB Rp300.000-Rp500.000 dipotong 20 persen.

“Untuk target kita tahun ini dari PBB-P2 telah ditetapkan sebesar Rp107 Miliar,” katanya.

Menurutnya, besaran target PBB-P2 tersebut merupakan tantangan untuk pemkot bagaimana dapat merealisasikan agar di 2022 realisasi PBB dapat melampaui target yang ditetapkan.

“Jadi saya harap strategi penagihan PBB ini dapat terus digaungkan oleh BPPRD melalui camat dan lurah guna meningkatkan PBB-P2,” ujarnya.

Sekretaris BPPRD Bandarlampung, Bagus Harisma Bramado, menyampaikan bahwa terdapat 263.322 surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) di 20 kecamatan di kota ini, sehingga diharapkan para kolektor dapat menyampaikannya kepada wajib pajak guna memenuhi kewajibannya.

“Para kolektor diharapkan dapat mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor PBB-P2 pada tahun 2022,” ujarnya. (Red, DN)

Baca : Waspada..Lampung Diperkirakan Hujan Lebat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.