Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2022 02 07 at 15.55.14
DS ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Kedondong, Minggu (6/2/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Pesawaran – Kasus penggelapan sepeda motor milik warga Desa Madajaya, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran yang terjadi pada tahun 2020 lalu akhirnya terungkap. Tersangka bernama Deni Sucipto (28) alias DS ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Kedondong, Minggu (6/2/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi pada Senin (7/2/2022) mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat petugas melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Kedondong. Saat itu petugas mendapat informasi keberadaan pelaku penggelapan sepeda motor.

Hasil penyelidikan menindaklanjuti informasi tersebut, kata Amin, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di seputaran Desa Penengahan, Way Khilau.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor milik korban kemudian dijual oleh pelaku,” katanya

Pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor berdasar laporan polisi Nomor : LP/B-507/VII/2020/SPKT/Sek Gedong tataan/Res Pesawaran/PoLsek kedondong, tanggal 09 juli 2020.

Amin menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat (9/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban bernama Munawarudin (20) mengantar pelaku DS pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah DS, sepeda motor milik korban dipinjam pelaku dengan alasan membeli nasi goreng.

Namun sampai larut malam, DS tidak juga muncul kembali kerumahnya. Sepeda motor jenis Honda Beat B 6665 GIJ milik korban raib bersama pelaku.

“Korban lantas pulang kerumah nya dengan berjalan kaki dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Polisi masih mencari keberadaan sepeda motor milik korban yang di jual oleh tersangka. Tersangka kini diamankan di Mapolsek Kedondong untuk diilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. DS dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Kontributor-Anton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.