Kepala Lapas Wayhui: “Tidak Ada Warga Binaan Kami Yang Jual Ekstasi”

oleh -3 Dilihat
lebih bahaya mana ganja atau narkoba 1
Narkoba diduga dikontrol dari dalam Lapas Narkotika Way Huwi (Foto: Ilustrasi)

Bandar Lampung – Dua Narapidana bernama Ranggalawe dan  Irul yang berada di Lapas Narkotika Way Hui disebut-sebut sebagai penyuplai narkoba, hal ini terungkap  dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Tim Opsnal Kasubdit III Narkoba Polda Lampung dengan tersangka Alfin Putra Setiawan.

Menanggapi hal ini,  Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Hari Setiawan secara tegas membantah bahwa tidak ada warga binaannya yang terlibat dalam peredaran narkotika.

“Berdasarkan pemeriksaan sistem database kami, nama narapidana yang disebutkan tidak berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung (Lapas Narkotika Way Hui),” ujarnya, Jumat (4/2/2022).

Terkait pernyataan kalapas tersebut, Kasubdit III Narkoba Polda Lampung, Kompol Rahmat Mardian masih belum memberikan informasi lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Tim Opsnal Kasubdit III Narkoba Polda Lampung kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Extasi/Inex di Pasar Senen, Jalan Pulau Buton No.28 Jaga Baya III, Way Halim, Bandar Lampung.

Penangkapan ini terjadi pada Senin (31/1/2022), lalu. Diketahui, tersangka tersebut bernama Alfin Putra Setiawan (18) warga Tanjung Baru, Kedamaian, Bandar Lampung.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut merupakan milik tersangka dan kakak kandungnya yang bernama Reza Awang Setiawan yang saat ini masih DPO.

Kemudian, tersangka juga mengaku bahwa narkotika jenis extasi/inex tersebut di dapatkan dari Ranggalawe dan Irul yang saat ini sedang berada di dalam Lapas Nakotika Way Hui. (Reporter-Tasya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.