Sebanyak 2.452 Ekor Burung Liar, Berhasil Diamankan KSKP Bakauheni

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2022 02 01 at 22.27.38 1
Jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan 2.452 ekor burung liar yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa

Lampung Selatan – Jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan 2.452 ekor burung liar yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa melalu Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Ribuan ekor burung liar diangkut menggunakan kendaraan Toyota Innova dengan plat nomor B 2369 UBH oleh Alfonso Afoan Kolho (42) warga Jl. Pematang Jaya Gg. Sidomakmur RT/RW 001/000 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan.

“Pengungkapan perkara ini terjadi saat petugas yang rutin melakukan pemeriksaan mendapati hal mencurigan, lalu saat digeledah didalam mobil toyota inova terdapat ribuan burung liar,” ungkap Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH, MM mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH MSi, Rabu (2/2/2022) pagi.

Dia mengatakan penggagalan pengiriman burung liar ini terjadi pada Selasa (1/2/2022) pukul 01.00 WIB, di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Saat dilakukan pemeriksaan diakui bahwa burung berbagai jenis yang dikemas dalam 85 buah box keranjang plastik warna putih dan 15 buah kardus kecil warna coklat tersebut, diangkut dari kios sukip yang berada di Jambi, dan akan dikirim ke kios burung saudara Misbah yang berada didaerah Kebun Jeruk Jakarta Barat.

Sedangkan ribuan burung tersebut dibeli seharga Rp. 24.700.000, yang baru dibayarkan sebesar Rp. 6.000.000 sedangkan sisanya akan dibayar di lokasi apabila sudah sampai dirumah pemesan di Jakarta Barat

“Pengantar burung mengaku bahwa burung liar tersebut rencananya akan dikirim ke kios burung milik misbah yang berada di Kebun Jeruk Jakarta Barat, ” tuturnya.

Kepala KSKP Bakauheni menjelaskan bahwa ketentuan yang dilanggar yakni,
Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 85 buah box keranjang plastik warna putih dan 15buah kardus kecil warna coklat dengan jumlah satwa jenis burung sejumlah 2.452 jenis ekor burung dengan rincian :
300 ekor Burung Pleci, 300 Burung ekor Ciblek, 1.200 ekor Burung Jalak Kebo
,275 ekor Burung Glatik,124 ekor Burung Jalak Kapur.

Lalu, 180 ekor Burung Kolibri Ninja/Konin, 510 ekor Burung Trucuk, 60 ekor Burung Poksai Mandarin, 45 ekor Burung Srigunting Abu-abu, 20 ekor Burung Platuk Bawang, 41 ekor Burung Kinoi, 7 ekor Burung Cucak Ranting, 15 ekor Burung Kapodang, 5 ekor Burung Rambatan, 2 ekor Burung Cucak Kopi, 1 ekor Burung Sikatan Krongkongan Putih, 1 ekor Burung Brinji.

Serta 1 unit kendaraan Toyota Kijang Innova warna Silver dengan Nopol B 2369 UBH yang tidak dilengkapi dengan dokumen/surat yang syah.

Selanjutnya pihaknya meminta keterangan dari pengangkut, Koordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni, Koordinasi dengan BKSDA Lampung, serta melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Rls, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.