Diduga Edarka Ekstasi, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi

oleh -1 Dilihat
WhatsApp Image 2022 02 02 at 15.03.17
Barang bukti narkoba yang diedarkan oleh pria berusia 18 tahun

Bandar Lampung – Tim Opsnal Kasubdit III Narkoba Polda Lampung kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Extasi/Inex di Pasar Senen, Jalan Pulau Buton No.28 Jaga Baya III, Way Halim, Bandar Lampung.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Aris Supriyono melalui Kasubdit 3 Kompol Rahmad Mardian mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di alamat yang dimaksud.

“Informasinya dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan di Pasar Senen tersebut, lalu kami langsung terjun ke TKP,” ujarnya, Rabu (2/2/2022).

Penangkapan ini terjadi pada Senin (31/1/2022), lalu. Diketahui, tersangka tersebut bernama Alfin Putra Setiawan (18) warga Tanjung Baru, Kedamaian, Bandar Lampung.

Setelah ditemukan, anggota langsung menggeledah tersangka Alfin yang kemudian ditemukan 10 butir Extasi/Inex didalam saku kanan celananya.

Tak berhenti sampai disitu, anggota melakukan introgasi terhadap tersangka yang kemudian tersangka mengaku masih menyimpan 22 butir lagi dirumahnya di Jalan Prajurit 1, Tanjung Baru, Kedamaian Bandar Lampung.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa masih terdapat 22 butir narkotika jenis extasi yang di simpan di dalam rumah tersangka,” lanjutnya.

Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan, kemudian ditemukan 22 butir narkotika jenis Extasi/Inex yang disimpan dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang di gantung di dalam kamar tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut merupakan milik tersangka dan kakak kandungnya yang bernama Reza Awang Setiawan yang saat ini masih DPO.

Kemudian, tersangka juga mengaku bahwa narkotika jenis extasi/inex tersebut di dapatkan dari Ranggalawe dan Irul yang saat ini sedang berada di dalam Lapas Nakotika Way Hui.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 32 butir yang di duga narkotika jenis extasi/inex, 1 buah dompet dan 2 unit hanphone dengan merek Oppo dan Samsung.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Reporter-Tasya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.