Polisi Tangkap Tujuh Penyalahguna Narkoba, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

oleh -5 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 17 at 21.31.38
Empat pelaku penyalahguna narkoba di Kabupaten Tanggamus

Tanggamus – Sebanyak tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di sebuah rumah di Pekon Banjarnegara, Kecamatan Wonosobo, yang diduga para pelaku tengah pesta narkoba.

“Kami berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah Tanggamus, dalam pengungkapan kasus ini didapai dua orang anak laki-laki yang masih dibawah umur,” kata  Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (18/1/2022).

Diungkapkannya, salah satu pelaku yang diamankan  merupakan warga Enggal, Bandarlampung berinisial SN (25). Kemudian empat pelaku berasal dari Kecamatan Wonosobo, Tanggamus berinisial FA (23) warga Pekon Banjarnegara, RO (19) warga Pekon Padangratu, dan BU (30) warga Pekon Negeringarip.

Sementara, dua pelaku anak di bawah umur yang diamankan berinisial JF (17) dan SO (16), keduanya juga warga Kecamatan Wonosobo,  lalu seorang pelaku berinisial DM (18), ibu rumah tangga warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung.

“Tersangka SO merupakan residivis dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang baru keluar dari Lapas Anak Oktober 2020 lalu,” ungkapnya.

Deddy mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Pekon Banjarnegara sering digunakan untuk berpesta sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Deddy, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada  Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 22.30 WIB dan berhasil mengamankan tujuh orang pelaku.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu berat 0,21 gram dan 3 klip plastik berisi sabu 0,35 gram yang disimpan di dalam casing handphone.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti empat korek api gas, alat hisap atau bong, dua jarum, pipa kaca/pirex, 14 pipet sedotan plastik, gunting warna pink, cutter, dua handphone dan dua dompet.

“Untuk barang bukti sabu ditemukan di dalam casing handphone milik tersangka SN. Barang bukti lainnya ditemukan berada di dalam rumah saat penggeledahan,” ujarnya.

Sementara, terhadap para tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tangggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketujuh tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Kontributor-Anton)

Baca : Hampir diamuk Warga, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.