Polres Pringsewu Lakukan Pelimpahan Tahap Dua, Korupsi APBP

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 10 at 16.55.02 1
Pelimpahan tahap dua oleh Polres Pringsewu ke Kejaksaan

Pringsewu – Kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum Kepala Pekon bernama Suparman (44) memasuki babak baru, perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Waykunyir akan segera disidangkan.

Saat ini, Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, pelimpahan dilakukan pada Senin (10/1/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P21,” kata Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Kepala Pekon Waykunyir periode 2019-2024 Suparman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) tahun 2019, dengan total kerugian negara sebesar Rp280.951.178. Hal itu berdasar penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak Inspektorat Pringsewu Nomor: 700/730/U.13/2021 tanggal 09 Agustus 2021.

“Modus yg dilakukan tersangka dengan cara melakukan mark up harga belanja di masing-masing kegiatan fisik dan non fisik,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Kontributor-Anton)

Baca : Cerita Dinginnya Air Terjun Way Tayas Lampung Selatan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.