Oknum Kades Lamsel Belum Ditahan, Ini Penjelasan Dirkrimum

oleh -3 Dilihat
Untitled design 6 1
ilustrasi kekerasan pada anak dibawah umur

Bandar Lampung – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung menanggapi kasus pelecehan seksual oleh oknum Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan terhadap RF.

Ia menjelaskan perihal belum dilakukannya penahanan terhadap oknum Kepala Desa tersebut lantaran hal itu merupakan subjek penyidik.

“Kalau soal tahan menahan itu subjek penyidik, dalam hal ini kita melihat bagaimana sisi objektif penahanan itu sendiri,” ungkap Reynold saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).

Kemudian tambah Reynold, apa yang menjadi subtansi dalam penanganan penyidikan dan apabila dibutuhkan, maka akan lakukan penahanan terhadap seseorang.

“Semua akan dilaksanakan sesuaikan dengan KUHAP yang diatur,” pungkasnya.

Reynold Elisa P Hutagalung melanjutkan, saat ini pihaknya sedang dalam penyidikan. “Beri kami kesempatan untuk bisa melakukan penyidikan dengan maksimal,” tuturnya.

Baca : Lembaga Damar Minta Polda, Tahan Kades Pelaku Pelecehan

Sebelumnya, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR mendesak Polda Lampung untuk segera melakukan penahanan kepada seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan.

Tim Penasehat Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Afrintina menjelaskan, bahwa saat ini Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR bersama Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR, Mawardi & Partner (M&P), Rio & Peni and Partner (RPP), Yulia Yusniar, S.H Rekan, sedang mendampingi kasus pencabulan terhadap Perempuan atas nama RF yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/W-540/1l/2021/LPG/SPKT tanggal 31 Maret 2021.

Berdasarkan Bukti Laporan tersebut, Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/.SIDIK/318.A/X/RES.1.24/2021/DITRESKRIMUM, tanggal 28’Oktober 2021, dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : SP2HP/S58/X/RES.1.24/2021/DITRESKRIMUM, tanggal 28 Oktober 2021 kepada Kuasa Hukum Korban.

Selanjutnya, tanggal 06 Januari 2022, Penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: SP2HP/08/1/RES.1.24/2022/DITKRIMUM, memberitahukan bahwa Penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada tanggal 03 Januari 2022.

Kemudian, Tim Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR akan memberikan dampingan kepada Perempuan Korban atas nama RF di Kepolisian Daerah Lampung.

Berdasarkan pertemuan tersebut, didapat informasi bahwa Penyidik telah menaikkan status “Terlapor” menjadi “Tersangka” oleh Polda Lampung, karena telah memenuhi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dan Tersangka telah melanggar ketentuan dua Pasal dalam KUHP sekaligus, yakni Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

Dimana pada intinya, Tersangka telah melakukan pencabulan terhadap Korban RF sehingga diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Reporter – Tasya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.