Polisi Amankan Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2021 12 16 at 16.09.13
Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian berinisial Sa alias Man Pincang (47), setelah sebelumnya menjadi bulan-bulanan masyarakat karena kepergok mencuri kendaraan roda dua.

Pringsewu – Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian berinisial Man Pincang (47), setelah sebelumnya menjadi bulan-bulanan masyarakat karena kepergok  saat hendak beraksi.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing  mengatakan  petugas dari unit reskrim berhasil amankan tersangka Sa, tangkap pada Kamis (16/12/21) pagi sekitar pukul 07.00 WIB dengan dugaan kasus yang sama.

“Man pincang sempat menjadi bulan-bulanan warga lantaran tertangkap basah hendak melakukan pencurian sepeda motor di area pasar di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo,” ungkapnya.

Menurutnya , peristiwa bermula saat korban Laila Uswatun (12) warga Pekon Yogyakarta Selatan pergi ke pasar untuk berbelanja dan memarkirkan sepeda motornya di area belakang pasar.

Selesai korban berbelanja,  tiba-tiba korban tidak mendapati motor miliknya sedang di dorong oleh pelaku Sa yang saat ini telah diamankan petugas kepolisian.

“Korban lantas berterikan usai mengetahui motornya hendak dibawa kabur pelaku”, ujarnya.

Beruntung, pada saat bersamaan polisi yang tengah patroli melintas di kawasan itu. Pelaku pun dievakuasi ke Polsek Gadingrejo mesk sebelumnya tertangkap massa lebih dulu

Sementara itu barang bukti yang diamankan berupa satu set kunci T dan sepeda motor korban yang kondisi lubang kunci kontak sudah dalam keadaan rusak. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik unit reskrim Polsek Gadingrejo.

Lebih lanjut, Tobing menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal pelaku diketahui sudah enam kali ini melakukan aksi serupa yakni melakukan pencurian dengan sasaran sepeda motor. Selain itu, tersangka juga mengaku sudah lima kali menjalani vonis di lembaga pemasyarakatan dan terakhir baru keluar pada bulan April yang lalu.

“Dalam proses penyidikan perkara pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan hingga 5 tahun penjara,” tutupnya. (Kotributro -Anton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.