Polisi Lumpuhkan Pembunuh Gadis 15 Tahun di Lampung Selatan

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2021 12 13 at 13.08.53
Kepolisian menangkap pelaku pembunuhan gaids 15 tahun dengan luka tembak di kaki

Lampung Selatan – Tim gabungan dari Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Tanjung Bintang menangkap pelaku pembunuhan Putri Andini gadis 15 tahun dengan luka tembak dikaki, karena diduga mencoba melarikan diri.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan pelaku atas nama MT alias Doni (33), warga Jagabaya II Bandar Lampung berhasil ditangkap, meskipun yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan hingga petugas melepaskan tembakan.

“Sebelumnya kami memeriksa sejumlah saksi secara maraton, yang mengarah ke pelaku. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin dinihari tadi, lalu mengakui mayat itu adalah korban hasil pembunuhannya,” ungkapnya pada Senin (13/12).

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka sempat memberikan keterangan berbelit-belit. Pelaku sempat mengaku kepada petugas, bahwa perbuatan ini dilakukan karena diminta oleh seseorang berinisial S dengan upah sebesar Rp500 ribu.

Namun, dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akhirnya diketahui motif sementara kasus pembunuhan ini hingga penetapan tersangka. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat, baju pelaku, baju korban, dan dua Ponsel.

Dijelaskannya, bahwa peristiwa ini berawal dari pelaku yang melakukan komunikasi dengan korban secara intens. Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban diajak terlebih dahulu ke salon untuk pemasangan bulu mata dan lainnya.

“Awalnya pelaku ini tentunya dianggap orang baik oleh korban. Kemudian korban dirayu-rayu, hingga akhirnya pelaku memberikan uang tunai Rp500 ribu kepada korban,” ungkapnya.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumah kosong disekitaran Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Selasa (30/11/2021) malam, dilokasi itu pelaku memperkosa korban.

“Diduga merasa kesal, pelaku membenturkan kepala korban berkali-kali hingga meninggal dunia. Setelah melihat korban tidak bernyawa, pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” ujar Edwin.

Baca : https://diskursusnetwork.com/2021/12/10/satu-hari-satu-perempuan-rentan-jadi-korban-kekerasan/

Pasal yang disangkakan terhadap korban yakni Pasal 340 Jo pasal 81 UU RI tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, warga digegerkan penemuan sesosok mayat perempuan yang sudah membusuk pada Minggu (5/12/2021) pagi, oleh warga sekitar saat mencari bekas bahan bangunan di rumah kososng Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan dan terungkap bahwa gadis itu bernama Putri Andini (15), warga Kota Karang, Bandar Lampung. (Reporter -Roy Baskara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.