Tipu Pensiunan PNS, Warga Bandar Lampung Ini dibekuk di Rumahnya

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2021 11 21 at 16.10.24
Tersangka HI (42) dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu di rumahnya, atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap Sumedi (70) warga Pringsewu.

Pringsewu-Tersangka HI (42) dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu di rumahnya, di kelurahan Penengahan Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, pada Senin (15/11/2021).

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, HI ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap korban bernama Sumedi (70) warga Kelurahan Fajaresuk, Pringsewu. Pensiunan PNS itu menjadi korban penipuan di area parkiran Bank BRI Pringsewu.

“Tersangka HI kami amankan tanpa melakukan perlawanan di rumahnya. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial JF sedang dalam pengejaran polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Minggu (21/11) sore.

Feabo menerangkan, kronologi kejadian bermula usai korban mengambil dana tunjangan pensiun awal November lalu. Saat itu korban bertemu dengan kedua pelaku di area parkiran. Salah satu tersangka JF mengaku memiliki sebuah benda yang dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka yakni HI berpura-pura mengetes kemampuan yang dimiliki JF dengan meminta korban menebak benda yang dipegang kedua tangannya.

“Karena memang keduanya sudah berkomplot maka JF dengan mudah bisa menebak apa yang dipegang oleh tersangka HI. Hal itu tentunya untuk mengelabui calon korbannya saja,” ungkap Feabo.

Feabo melanjutkan, korban yang selama ini menderita penyakit termakan bujuk rayu kedua tersangka dan mencoba berobat kepada tersangka JF. Dari tipu daya yang dilakukan kedua tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta sebagai syarat biaya penyembuhan penyakit korban.

“Selain uang, satu unit hp merek Redmi 9 milik korban juga di bawa kabur oleh para tersangka” jelas Feabo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka HI, diketahui bahwa tersangka bersama rekannya yang kini masih buron merupakan spesialis penipuan sejak 2018 yang lalu dengan banyak TKP lintas provinsi.

Selama di Pringsewu dia dan rekannya sudah 3 kali melakukan penipuan, di RS Mitra Husada dua kali dan di Bank BRI Pringsewu.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, HP Readmi 9, uang tunai Rp1.3 juta dan berbagai jenis sparepart sepeda motor yang dibeli dari uang hasil kejahatan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka HI dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” Jelas Iptu Feabo.

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.