Pendampingan Hukum Penggunaan Dana Desa Mulai 2022 Gratis? Ini Jawaban Kejari Pringsewu

oleh -3 Dilihat
IMG 20211121 224435

Pringsewu – Mulai tahun 2022, desa/pekon di Kabupaten Pringsewu tidak lagi menganggarkan biaya pendampingan hukum penggunaan dana desa.

“Kami tidak menganggarkan lagi. Belum ada instruksi untuk penganggaran pendampingan hukum tahun 2022,” ungkap salah satu kepala pekon di Kecamatan Pringsewu yang enggan disebutkan namanya kepada diskursusnetwork.com, saat dikonfirmasi Minggu (21/11/2021).

Sebelumnya, sejumlah kepala pekon mengaku menganggarkan lebih kurang Rp9,5 juta yang dialokasikan untuk pengajuan pendampingan hukum sebesar Rp4 juta dan pembuatan Sign Board atau papan tanda wilayah bebas korupsi (WBK) sebesar Rp5,5 juta.

Kepala pekon tersebut menjelaskan, anggaran untuk pendampingan hukum tahun 2021 diambil dari anggaran bagi hasil pajak ataupun dari alokasi dana pekon.

“Kami diberitahu angaran pendampingan tidak boleh diambil dari DD. Tapi dari ADP atau dana bagi hasil pajak,” kata dia.

Sementara, dari total 124 pekon hanya dua pekon di Kecamatan Adiluwih yang tidak mengajukan pendampingan hukum, yakni Pekon Kutawaringin dan Pekon Sukoharum.

Namun belakangan, dua pekon tersebut mulai menganggarkan untuk biaya pendampingan melalui anggaran perubahan apbdes, termasuk biaya pembuatan papan tanda WBK.

“Sudah. Sudah saya anggarkan bareng dengan Pekon Kutawaringin,” kata Kepala Pekon Sukoharum Ridwan. “Untuk pengadaan Sign Board seluruh pekon di Kecamatan Adiluwih sudah terpasang,” imbuhnya.

Adanya biaya pendampingan hukum penggunaan dana desa diamini oleh Tri Haryono, Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon, yang pada Jumat (19/11/2021) lalu baru saja dilantik sebagai sekretaris DPMP.

Menurutnya, pendampingan itu berdasarkan MoU antara pihak pekon dengan kejaksaan.

“Kalau tidak salah Rp4 juta per pekon. Bisa dari DD, ADP atau pendapatan lain seperti DBH atau PAD,” katanya belum lama ini.

Menurut informasi, MoU antara pihak Kejari dan pekon untuk pendampingan hukum berlaku selama dua tahun.

Terkait hal itu, Kasi Datun Kejari Pringsewu Desna Indah Meysari membantah adanya biaya yang dibebankan kepada pekon untuk pengajuan pendampingan hukum penggunaan dana desa tahun 2021.

“Coba liat dulu rab dan apbdes mereka (pekon,red) ada gak dianggarkan untuk pendampingan,” kata Desna melalui pesan whatsapp, Minggu sore.

Termasuk saat ditanya soal anggaran pengadaan papan tanda WBK yang mencapai Rp5,5 juta. Desna mengaku tidak mengetahui.

“Kalau untuk Sign Board saya tidak tahu. Coba liat dulu RAB dan apbdesnya aja. Bisa minta langsung di pekon-pekon,” katanya. []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.