Gelar Simulasi, KPU Minta Saran Desain Surat Suara 2024

oleh -4 Dilihat
Photo Resizer 2021 08 01 09 29 53
KPU menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk memperoleh saran terkait desain surat suara dan formulir Pemilu 2024.

Diskursus Network– KPU Pusat bersama KPU Sulawesi Utara menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan maksud memperoleh saran terkait desain surat suara dan formulir Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Melgia C Van Harling saat membacakan laporan dan penjelasan tata cara teknis pemberian dan penghitungan suara saat kegiatan digelar.

“Tujuan dan maksud kegiatan ini adalah yang pertama untuk mendapatkan saran dan masukan terkait penyederhanaan desain surat suara dan formulir pada Pemilu 2024 nanti,” ujar Melgia C Van Harling (20/11/2021).

Selain mendapatkan saran dan masukan, lanjut Melgia, tujuan kedua dilaksanakannya simulasi yang tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di sepanjang acara tersebut ditujukan untuk memperoleh desain surat suara Pemilu 2024 yang sederhana dan memudahkan pemilih.

Tujuan ketiga adalah memperoleh desain formulir cek hasil Pemilu 2024 yang efektif bagi peserta dan penyelenggara. Lalu yang keempat, terciptanya desain surat suara dan formulir cek hasil Pemilu 2024 yang terbaik.

Melgia memaparkan simulasi yang diselenggarakan itu lebih ditekankan pada pemberian dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang telah disederhanakan.

Jumlah responden atau pemilih yang mengikuti simulasi, tambahnya, mencapai 100 orang. Mereka terdiri atas unsur Bawaslu Sulawesi Utara, anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota Sulawesi Utara, dosen, mahasiswa, awak media, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat pemilu setempat.

Kemudian, ujar Melgia, masing-masing responden atau pemilih akan melakukan pemberian suara di 2 tempat pemungutan suara (TPS) dengan 2 model surat suara yang berbeda.

Di TPS pertama, ada 3 jenis surat suara. Surat suara pertama terdiri atas peserta pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPR RI. Surat suara kedua berisi peserta anggota DPD RI dan surat suara ketiga terdiri atas peserta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara di TPS kedua, ada 2 jenis surat suara. Surat suara pertama terdiri atas peserta pemilu presiden serta wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara kedua terdiri atas peserta anggota DPD RI.

Terkait pencoblosan, katanya, responden dapat mencoblos dengan paku di antara nomor urut, nama, gambar partai politik pengusung, atau foto calon presiden. Pada surat suara DPR RI, pemilih dapat memilih untuk mencoblos satu kali di antara nomor atau tanda gambar partai, nomor urut, ataupun nama calon.

Selanjutnya di surat suara DPD RI bisa dicoblos satu kali di antara tiga pilihan, yaitu pada nomor, nama, atau foto calon. Untuk surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dicoblos satu kali pada nomor, tanda gambar partai politik, nomor urut, atau nama calon.

Setelah pencoblosan dilakukan, ujar dia, responden dapat melipat dan memasukkan surat suara kedalam kotak suara yang telah disediakan.

Setelah itu, pendapat mereka dalam memberikan suara dengan 2 model surat suara berbeda di 2 TPS dapat dibagikan melalui pengisian kuesioner dan survei dari tim penyelenggara simulasi. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.