Bandar Lampung – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) hingga saat ini masih saja meresahkan. Baru-baru ini, tim gabungan Resmob Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Kedaton menangkap dua tersangka curas.
Keduanya dibekuk dikontrakan milik keduanya di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, usai melakukan pemerasan di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung pada Minggu (14/11/2021).
Berita Terkait Baca: Beraksi Pakai Celurit & Samurai, Dua Begal Sadis Ditangkap di Bandar Lampung
Modus para tersangka ini adalah dengan berkeliling mencari target, lalu kemudian memepet korban sambil menodongkan senjata tajam.
Para tersangka yang bernama Doli Harahap (21) warga Cilengsi, Bogor dan Heriadi (30) warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, juga tidak segan-segan melukai korbannya jika tidak memberikan barang berharganya. []
Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri