Warga Pringsewu Ditangkap Setelah 3 Tahun Jadi Bandar Narkoba

oleh -3 Dilihat
IMG 20211112 WA0027

Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggrebek sebuah rumah di jalan Kenanga, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari penggrebekan tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial AS alias Tumbil (31), yang diduga sebagai bandar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan dalam proses penggrebekan tersebut polisi mengamankan barang bukti narkoba dan sebuah timbangan digital.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah tas yang disembunyikan di lemari kamar tersangka.

Menurut Khairul, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Pringsewu Utara.

Warga resah karena bisa berpotensi mempengaruhi kehidupan anak-anak mereka.

“Atas kekhawatiran itu lantas warga melaporkan ke polisi untuk segera ditindak lanjuti,” ujar Khairul mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (12/11/2021) siang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mengaku sudah 3 tahun ini menjalani profesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Dari penggrebekan polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka 1 buah plastik klip berisi 0.22 gram narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 2 bundel plastik klip kosong dan 1 buah tas.

Narkoba tersebut menurut tersangka diperoleh dari seorang rekannya yang merupakan warga kota Bandar Lampung dan seorang rekannya warga kabupaten Tanggamus dan ia jual di wilayah Kecamatan Pringsewu dan sekitarnya.

“Sementara keuntungan dari menjual barkoba dipergunakan untuk bersenang senang,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolres Pringsewu. Tersangka AS dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.