Pemda Lampung Timur Hapuskan Pembayaran PBB, Ini Syaratnya

oleh -2 Dilihat
IMG 20211112 WA0035

Lampung Timur – Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengambil langkah strategis berupa penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB), untuk meringankan beban masyarakat Kabupaten Lampung Timur pasca terjadinya Pandemi COVID-19, Jumat (12/11/2021)

Plt Kepala Bapenda Lampung Timur Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa belum berakhirnya Pandemi COVID-19, sangat berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak daerah. Sehingga diperlukan upaya membantu pemulihan ekonomi, serta stabilitas pajak daerah.

Penghapusan sangsi administrasi terhadap keterlambatan pembayaran pajak PBB P2 ini, dituangkan melalui Keputusan Bupati Lampung Timur, Nomor B.314.a/29-SK/2021, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Sesuai ketetapan dan peraturan yang ada, Jatuh tempo pembayaran pajak PBB P2 adalah tanggal 30 September 2021, dan sangsi bagi yang terlambat, akan dikenai denda 2 persen perbulan, dari ketetapan pokok pajak.

Tetapi dengan adanya keputusan Bupati tersebut, maka Bapenda tidak akan mengenakan sanksi administrasi denda pajak PBB P2 sampai dengan akhir tahun ini.

“Pemerintah mengharapkan masyarakat segera melunasi kewajibannya, dengan membayar PBB, hingga bulan Desember 2021 ini,” tambahnya. []

Laporan Kontributor: Deny Fernando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.